Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

最新版本

版本
更新
2022年8月13日
分类
Google Play ID
安装次数
500+

App APKs

PPID Kemenkumham APP

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 2010 年 4 月 30 日 telah mendorong bangsa 印度尼西亚 satu langkah maju ke depan, menjalamtabangsa UU KIP sebagai 乐器 hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat 印度尼西亚 untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik。
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi。 Terlebih diera yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi。 Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badanasi pemerintaha
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek 法律 dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM-H0200a dan HAM-H0020202020204004 Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia。
阅读更多内容

广告