PPID Kemenkumham APP
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi。 Terlebih diera yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi。 Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badanasi pemerintaha
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek 法律 dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM-H0200a dan HAM-H0020202020204004 Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia。