Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Phiên bản mới nhất

Phiên bản
Cập nhật
13 thg 8, 2022
Google Play ID
Lượt cài đặt
500+

App APKs

PPID Kemenkumham APP

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 Tháng 4 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya pub. UU KIP sebagai toolsmen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia unduk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan Informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat unauk memperoleh Informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintelah dalam prinsipelola quản trị thông tin, danasi haata kata kata do dalam pengasu.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 lều Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukumola dan HAMNomor M.HH-04. Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Đọc thêm

Quảng cáo