PPID Kemenkumham APP
Keterbukaan informationasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklimtransparansi。 Terlebih di era yang serba terbuka ini、keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakintinggi。 Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat、berbangsa dan bernegara、oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelola
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik、Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peaturan Menteri Hukum dan HAMNomor Penaturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04。 Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia。