Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Ultima versione

Versione
Aggiornare
13 ago 2022
Categoria
Google Play ID
Installazioni
500+

App APKs

PPID Kemenkumham APP

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 aprile 2010 telah mendorang bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan pubgellik akuntabel day dala UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorang terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalbàngansung hanom pennugelola.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor Pena dan HAMNomor M.HH-04. Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ulteriori informazioni

Pubblicità