Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum e HAM

Última versão

Versão
Atualizar
13 de ago de 2022
Categoria
Google Play ID
Instalações
500+

App APKs

PPID Kemenkumham APP

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 de abril de 2010 telah mendorong bangsa Indonésia satu langkah maju keodel, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelikola. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonésia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga danabilan pemersi agar setiap lembaga danabilan pemersi kehangel pintah dalamola, danabilan pemersi dalamus dalamola, danabilan pemersi dalamel pintak dalamel pintak dalamel.
Sejalan com amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 após Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum e HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor Taayan Taayan Taayan 2011.IN.04.02 cara M.HH-04.IN. Publik Pada Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia.
Ler mais

Anúncio