Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

รุ่นล่าสุด

เวอร์ชัน
ปรับปรุง
13 ส.ค. 2565
นักพัฒนาซอฟต์แวร์
Google Play ID
การติดตั้ง
500+

App APKs

PPID Kemenkumham APP

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) แยกจากกัน secara efektif pada tanggal 30 เมษายน 2010 telah mendorong bangsa อินโดนีเซีย satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel s วัน. เครื่องมือ UU KIP sebagai hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan แจ้งข่าวสาร adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh แจ้งข้อมูล semakin tinggi Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan ลัมบาลาตานตาร์กลาอุสรายงานการกำกับดูแลที่ดี
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 โดย Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomorlay M.HH-04. Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi มนูเซีย.
อ่านเพิ่มเติม

โฆษณา

โฆษณา

คุณอาจจะชอบ