Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

احدث اصدار

الإصدار
تحديث
١٣‏/٠٨‏/٢٠٢٢
مطوّر البرامج
الفئة
Google Play ID
عمليات التثبيت
٥٠٠+

App APKs

PPID Kemenkumham APP

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah Mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan، menjadi bangsa yang transparentan dan akelikola dalam daya tanggal. UU KIP sebagai tools hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan Ooleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparentansi. عصر Terlebih di yang serba terbuka ini، keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang Mendasar dalam kehidupan bermasyarakat ، berbangsa dan bernegara ، oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintus denelamins الحكم
Sejalan dengan amanah Undang-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik، Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.04. Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
قراءة المزيد

اعلان