Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

최신 버전

버전
업데이트
2022. 8. 13.
카테고리
Google Play ID
설치 수
500+

App APKs

PPID Kemenkumham APP

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 2010년 4월 30일 telah mendorong bangsa 인도네시아 satu langkah maju ke depan satu langkah . UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat 인도네시아 untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu Pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badanasiam ipharita .
Pejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek Legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM004 Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
자세히 알아보기

광고