PPID Kemenkumham APP
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di Ära yang serba terbuka ini, kein masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan dan badiküre dalaman pengelolan gans regierung
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum und HAM Telah Melakukan beberapa upaya menyelarascan aspekt legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum und HAMNomor M.HH-04.IN Publik Pada Kementerian Hukum und Hak Asasi Manusia.