Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Aktuelle Version

Version
Aktualisieren
13.08.2022
Kategorie
Google Play ID
Installationen
500+

App APKs

PPID Kemenkumham APP

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30. April 2010 telah mendorong bangsa Indonesien stu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola. UU KIP Sebagai Instrumen Hukum Yang Mengikat Merupakan Tonggak Atau Dasar Bagi Seluruh Rakyat Indonesien Untuk Bersama-Sama Mengawasi Separat Langsung Pelayanan Public und Diselenggaraka Oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di Ära yang serba terbuka ini, kein masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan dan badiküre dalaman pengelolan gans regierung
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum und HAM Telah Melakukan beberapa upaya menyelarascan aspekt legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum und HAMNomor M.HH-04.IN Publik Pada Kementerian Hukum und Hak Asasi Manusia.
Weitere Informationen

Werbung