Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hükum ve HAM

En Son Sürüm

Sürüm
Güncelleme
13 Ağu 2022
Kategori
Google Play ID
Yükleme sayısı
500+

App APKs

PPID Kemenkumham APP

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 Nisan 2010 telah mendorong bangsa Endonezya satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan ve akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai enstrümanı hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Endonezya untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan bilgi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan dan bernegara, iyi yönetişim.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tenang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hükum ve HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek yasal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN. Publik Pada Kementeryan Hükum ve Hak Asasi Manusia.
Devamı

Reklam