PPID Kemenkumham APP
Keterbukaan bilgi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan dan bernegara, iyi yönetişim.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tenang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hükum ve HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek yasal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN. Publik Pada Kementeryan Hükum ve Hak Asasi Manusia.