Laporan hasil belajar atau raport bagi peserta didik pada Kurikulum 2013 (K-13) edisi revisi 2019 sedikit mengalami perubahan dari pada format rapor Kurikulum 2013 tahun sebelumnya. Pengisian rapor Kurikulum 2013 untuk tahun pelajaran 2018/2019 sesuai Permendikbud nomor 23 tentang Standar Penilaian. Sejak awal implementasi Kurikulum 2013, kurikulum pengganti KTSP ini sudah mengalami revisi yang ke empat. Pada semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 kurikulum 2013 revisi tahun 2019 diterapkan pada kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 jenjang Sekolah Dasar (SD). Proses penilaian Kurikulum 2013 sangat berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Pelaksanaan penilaian dalam kurikulum 2013 (K-13) lebih kompleks jika dibandingkan dengan penilaian di kurikulum sebelumnya. Dalam proses penilain K-13, seorang guru harus melakukan penilaian dari 4 aspek yaitu penilaian spiritual (KI-1), penilaian sosial (KI-2), penilaian pengetahuan (KI-3) dan penilaian keterampilan (KI-4).
Untuk itu, salah satu administrasi yang harus disediakan oleh guru kelas Sekolah Dasar (SD) dalam penilaian adalah adanya Buku Nilai Siswa. Buku nilai siswa seseuai K-13 ini berfungsi sebagai dokumentasi nilai siswa mulai penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS) dan penilaian akhir semester dan tahun (PAS/PAT).