Dalam hal pelayanan publik di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tentunya masuk pada wilayah pelayanan publik yang bersifat khusus yang melibatkan publik tertentu. Meskipun bersifat khusus tentunya tidak mengurangi kualitas pelayanan publik yang akan diberikan. Lapas sebagai sebuah institusi pembinaan bertujuan untuk menjadikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1995, bahwa: “Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya,menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. Namun demikian, dalam hal pelayanan publik khususnya dalam hal kegiatan kunjungan/besukan seringkali dikeluhkan masyarakat.
Aplikasi SmartPAS adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik yang khusus digunakan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi layanan yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, selain itu SmartPAS ini juga mewujudkan E-Goverment pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Elektronik.