Ayo Cek BTP APP
Aplikasi ini mempunyai 6 titik yang berbeda untuk memulai pencarian, yaitu pencarian berdasarkan:
1. Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP)
2. INS (Uluslararası Numaralandırma Sistemi)
3. Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
4. Kategori Panganı
5. Jenis Pangan
6. İzin Husus
Selain itu terdapat fitur perhitungan Rasio Satu Bahan Tambahan Pangan (BTP), Perhitungan Bahan Tambahan Pangan (BTP)menggunakan sendok takar, serta pencarian secara detay dimana pengguna dapat mengisi golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP), jenis BahanTP), jenis BahanTP), kategori pangan yang lebih spesifik.
Contoh Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP):
Natrium Benzoat; Sıklamat; Silikon dioksida; Trikalsiyum Sülfat; tartrazin; Mono ve Digliserida Asam Lemak; dan lain-lain.
Contoh Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP):
Bahan Pengkarbonasi; hümektan; Pembava; Perlakuan Tepung; Pengatur Keasaman; Pengeralar; Antikempal, Pengembang; pelapis; Antibuih; propelan; pengental; Garam Pengemulsi Gaz Kemasan; Sekuestran; Pembentuk Jel; Pengemulsi; dan lain-lain.
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam peraturan, diatur baik pada kategori pangan; alt kategori pangan; alt alt kategori pangan ve alt alt alt kategori pangan. Bagi pengguna yang tidak mengetahui kategori pangan untuk ürünler yang akan dicek penggunaan Bahan Tambahan Pangannya, dapat digunakan pencarian berdasarkan Jenis Pangan.
Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) kategorileri hanya pada nomor induk kategori pangan, hal ini berarti penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut tambahan semua alt kategori, alt alt kategori, ve alt alt alt alt kategori yang terdapat dalam kategorisi pangan tersebut.
Contoh:
Kalsium karbonat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Kategori pangan 15.0 sebesar CPPB. Hal ini artinya bahwa kalsium karbonat diatur (diizinkan) pada alt kategorisi; alt alt kategori ve alt alt alt kategori yang ada dibawah kategori pangan 15.0 sebesar CPPB.
Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur pada nomor alt kategori, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut juga diizinkan pada noor alt alt kategori ve alt alt alt kategori pangan yang ada dibawah alt kategori pangan tersebut.
Contoh:
Gom Arab sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Penstabil diatur pada kategori pangan 12.6 Saus ve Produk Sejenis dengan batas maksimum sebesar CPPB, hal ini artinya Gom Arab diatur juga pad alt alt kategori pangan 12.6.1 Sos Teremulsi (Misalnya Mayonais), Salata Sosu , 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan) sebesar CPPB. Tetapi tidak diatur (diizinkan) pada alt kategori 12.5; 12.4; 12.3; 12.2 ve 12.1.
Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur pada noor alt alt kategorisi, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut juga diizinkan pada noor alt alt alt kategori pangan yang ada dibawah alt alt kategori pangan tersebut.
Contoh:
Metil-para hidroksibenzoat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet diatur pada alt kategori pangan 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat) dengan batas maksimum sebesar 1000 mg/kg. Artinya Metil-para hidroksibenzoat hanya diatur pada katpang 12.6.2 tidak diatur pada kategori pangan 12.6 Saus ve Produk Sejenis maupun alt kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salata Sosu), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan).
Keterangan:
a. Kategori Pangan: 01.0, .... dst
B. Alt kategori Pangan 04.2,..... dst
C. Alt-Alt Kategori Pangan 02.2.2, ....dst
D. Alt-Alt-Alt-Kategori Pangan14.1.1.4, ...dst