Peraturan tentang Penggunaan Bahan Tambahan Pangan dirangkum Dalam Satu aplikasi

Ultima versione

Versione
Aggiornare
11 gen 2023
Categoria
Google Play ID
Installazioni
10.000+

App APKs

Ayo Cek BTP APP

Ayo Cek BTP adalah applikasi online yang berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat pengawas, produsen, dan konsumen dalam membaca ketentuan yang e da dalam Peraturan Badan POM tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Aplikasi ini mempunyai 6 titik yang berbeda untuk memulai pencarian, yaitu pencarian berdasarkan:
1. Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP)
2. INS (Sistema di numerazione internazionale)
3. Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
4. Categoria Pangan
5. Jenis Pangan
6. Izin Khusus

Selain itu terdapat fitur perhitungan Rasio Satu Bahan Tambahan Pangan (BTP), Perhitungan Bahan Tambahan Pangan (BTP)menggunakan sendok takar, serta pencarian secara detail dimana pengguna dapat mengisi golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP), jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP), dan categoria pangan yang lebih spesifik.

Contoh Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP):
Benzoato di sodio; Siklamat; Silicone Dioksida; solfato di tricalsio; tartrazina; Mono e Digliserida Asam Lemak; dan lain-lain.

Contoh Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP):
Bahan Pengkarbonasi; Humektan; Pembawa; Perlakuan Tepung; Pengatur Keasaman; Pengera; Antikempal, Pengembang; Pelapide; Antibuio; Propelano; Pengente; Garam Pengemulsi Gas e Kemasan; Sekuestran; Gel Pembentuk; Pengemulsi; dan lain-lain.

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam peraturan, diatur baik pada kategori pangan; sottocategoria pangan; sub-sub categoria pangan dan sub-sub-sotto categoria pangan. Bagi pengguna yang tidak mengetahui categoria pangan untuk produk yang akan dicek penggunaan Bahan Tambahan Pangannya, dapat digunakan pencarian berdasarkan Jenis Pangan.

Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur hanya pada nomor induk kategori pangan, hal ini berarti penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut diatur pada semua sub-kategori, sub-sub kategori, dan sub-sub-sub kategori yang terdapat dalam kategori pangan tersebut.
Conto:
Kalsium karbonat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengemulsi diatur pada Categoria pangan 15.0 sebesar CPPB. Hal ini artinya bahwa kalsium karbonat diatur (diizinkan) pada sub categoria; sub-sub categoria dan sub-sub-sub categoria yang ada dibawah categoria pangan 15.0 sebesar CPPB.

Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur pada nomor sottocategoria, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub categoria dan sub-sub-sotto categoria pangan yang ada dibawah sottocategoria pangan tersebut.
Conto:
Gom Arab sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Penstabil diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis dengan batas maksimum sebesar CPPB, hal ini artinya Gom Arab diatur juga pada sub-sub kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Condimento per insalata) , 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan) sebesar CPPB. Tetapi tidak diatur (diizinkan) pada sub categoria 12.5; 12.4; 12.3; 12.2 dan 12.1.

Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur pada nomor sub-sub categoria, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub-sotto categoria pangan yang ada dibawah sub-sotto categoria pangan tersebut.
Conto:
Metil-para hidroksibenzoat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet diatur pada sub-sub categoria pangan 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat) dengan batas maksimum sebesar 1000 mg/kg. Artinya Metil-para hidroksibenzoat hanya diatur pada katpang 12.6.2 dan tidak diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis maupun sub-kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Condimento per insalata), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan).

Keterangan:
un. Categoria Pangan: 01.0, .... dst
B. Sottocategoria Pangan 04.2,..... dst
C. Sottosottocategoria Pangan 02.2.2, ....dst
D. Sottosottosottosottocategoria Pangan14.1.1.4, ...dst
Ulteriori informazioni

Pubblicità