Ayo Cek BTP APP
Aplikasi ini mempunyai 6 titik yang berbeda untuk memulai pencarian, yaitu pencarian berdasarkan:
1. Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP)
2. INS (Internationales Nummernsystem)
3. Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
4. Kategori Pangan
5. Jenis Pangan
6. Izin Khusus
Selain itu terdapat fitur perhitungan Rasio Satu Bahan Tambahan Pangan (BTP), Perhitungan Bahan Tambahan Pangan (BTP) menggunakan sendok takar, serta pencarian secara detail dimana pengguna dapat mengisi golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP), jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP), dan kategori pangan yang lebih spesifik.
Contoh Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP):
Natriumbenzoat; Siklamat; Silikon Dioksida; Trikalsiumsulfat; Tartrazin; Mono dan Digliserida Asam Lemak; dan lag-lag.
Contoh Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP):
Bahan Pengkarbonasi; Humektan; Pembawa; Perlakuan Tepung; Pengatur Keasaman; Pengeras; Antikempal, Pengembang; Pelapis; Antibuih; Propan; Pengental; Garam Pengemulsi Gas für Kemasan; Sekuestran; Pembentuk-Gel; Pengemulsi; dan lag-lag.
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam peraturan, diatur baik pada kategori pangan; Unterkategorie pangan; Sub-Sub-Kategorie Pangan und Sub-Sub-Sub-Kategorie Pangan. Bagi pengguna yang tidak mengetahui kategori pangan untuk produk yang akan dicek penggunaan Bahan Tambahan Pangannya, dapat digunakan pencarian berdasarkan Jenis Pangan.
Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur hanya pada nomor induk kategori pangan, hal ini berarti penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut diatur pada semua sub-kategori, sub-sub kategori, dan sub-sub-sub kategori yang terdapat dalam kategori pangan Tersebut.
Contoh:
Kalsiumkarbonat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengemulsi diatur pada Kategori pangan 15,0 sebesar CPPB. Hal ini artinya bahwa kalsium karbonat diatur (diizinkan) pada sub kategori; Sub-Sub-Kategorie und Sub-Sub-Sub-Kategorie Yang ada dibawah Kategorie Pangan 15.0 sebesar CPPB.
Jika Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Diatur Pada Nomor Sub-Kategorie, Maka Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Tersebut Juga Diizinkan Pada Nomor Sub-Sub-Kategorie und Sub-Sub-Sub-Kategorie Pangan Yang ada Dibawah Sub-Kategorie Pangan Tersebut.
Contoh:
Gom Arab sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Penstabil diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis dengan batas maksimum sebesar CPPB, hal ini artinya Gom Arab diatur juga pada sub-sub kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salatdressing) , 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan) sebesar CPPB. Tetapi tidak diatur (diizinkan) pada sub kategori 12,5; 12.4; 12.3; 12.2 und 12.1.
Jika Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur pada nomor sub-sub kategori, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub-sub kategori pangan yang ada dibawah sub-sub kategori pangan tersebut.
Contoh:
Metil-para hidroksibenzoat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet diatur pada sub-sub kategori pangan 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat) Dengan Batas Maksimum Sebesar 1000 mg/kg. Artinya Metil-para hidroksibenzoat hanya diatur pada katpang 12.6.2 dan tidak diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis maupun sub-kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salatdressing), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Soßen, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan).
Keterangan:
A. Kategori Pangan: 01.0, .... dst
B. Unterkategorie Pangan 04.2,..... dst
C. Sub-Sub- Kategori Pangan 02.2.2, ....dst
D. Sub-Sub-Sub-Kategorie Pangan14.1.1.4, ...dst