Dewan Gigi Negara Bagian Maharashtra
Dewan Gigi Negara Bagian Maharashtra adalah badan hukum yang dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Dokter Gigi, 1948 dengan tujuan untuk mengatur profesi Kedokteran Gigi. Oleh karena itu Pemerintah Bombay pada waktu itu membentuk Dewan Gigi Negara Bagian Maharashtra melalui Pemberitahuan Pemerintah No.2338/33, tanggal 21/09/1951. Ini bukan lembaga yang menghasilkan keuntungan dan pendapatan yang diperoleh melalui biaya digunakan untuk pemeliharaan dewan ini dan pendapatan dan pengeluaran diaudit oleh kantor Kepala Auditor, Rekening Dana Lokal, Negara Bagian Maharashtra.
Baca selengkapnya
Iklan
Iklan