e-PPID LIPI APP
Situs web ini disediakan untuk memfasilitasi publik. Mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 tentang KIP yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2010. yang berlaku. Melalui situs web ini, pemohon informasi publik cukup meminta serta mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan online.
Kepala LIPI telah mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap unit kerja mandiri. Terkait seluruh izin KIP dapat dilakukan secara langsung melalui sarana ini, dan langsung dialokasikan kepada satuan kerja pengelola informasi publik yang terkait melalui masing-masing PPID setelah melakukan registrasi. Setiap pemohon cukup melakukan satu kali registrasi, dan bisa menggunakan akun tersebut untuk seluruh unit kerja LIPI.