e-PPID LIPI APP
Sitio web ini disediakan untuk memudahkan publik mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 tentang KIP yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010. Dengan UU ini publik berhak meminta informasi publik yang dikelola oleh badanIPuan setentuauan publ seuanuauan keuan pubuan seuan Yang Berlaku. Melalui website ini, pemohon informasi publik cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online.
Kepala LIPI telah mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja mandiri. Sehingga seluruh permohonan KIP dapat langsung dilakukan secara en línea melalui sarana ini, dan langsung ditujukan ke satuan kerja pengelola informasi publik terkait melalui masing-masing PPID setelah melakukan registrasi. Setiap pemohon cukup melakukan satu kali registrasi, dan bisa menggunakan akun tersebut untuk ke seluruh satuan kerja LIPI.