Informasikan aplikasi - Otoritas Anti-Korupsi Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi Nasional adalah badan pengawas independen yang berdaulat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. (11) tahun 2014 yang dikeluarkan pada 16/4/2014. Pembentukan badan ini sebagai tanggapan atas persyaratan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Korupsi, yang diatur dalam Pasal Enam bahwa “setiap negara pihak wajib, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, menjamin keberadaan suatu otoritas atau badan, Jika sesuai, itu melakukan pencegahan korupsi ...
Baca selengkapnya
Iklan
Iklan