DEBK APP
Perwakilan yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh Dewan Eksekutif World e-Press Council Association,
Itu melakukan pekerjaan sejalan dengan tujuan dari Statuta Serikat dan Dewan di mana mereka berada
Mereka mewakili presidennya.
Perwakilan, sejalan dengan Status Perhimpunan, keputusan dan kegiatan Dewan Dewan
melakukan pekerjaan sejalan. Juga;
a- Membantu E-Press untuk membuat penerbitan gratis
b) Mengamati apakah publikasi elektronik sesuai dengan hak asasi manusia universal.
untuk mengamati dan mengadvokasi informasi.
c) Situs editorial yang menyiarkan di e-medium dan pers yang menulis berita di e-medium
anggota, penulis, praktik profesional dari pers elektronik yang bebas dan bereputasi baik.
membantu mereka mempertahankan tingkat yang diharapkan dan mencari solusi untuk masalah mereka, ini
untuk menyerahkan informasi kepada Dewan dengan laporan yang menyatakan pekerjaan mereka tentang subjek dan pandangan mereka.
d- Secara kolektif membahas tentang penggunaan e-media untuk kepentingan pribadi yang tidak etis
untuk menyelidiki klaim tanpa menunggu aplikasi, dengan informasi awal yang menyatakan pendapat mereka jika terdeteksi.
Untuk Dewan.
e- E-publikasi dianggap sebagai "pelanggaran Prinsip Profesional E Press" dan diminta untuk ditangani
untuk menyampaikan masalah kepada Dewan,
f- E Review Prinsip Profesional Pers atau perebutan Dewan atau digital
Peristiwa yang diproses melalui siaran dan kompatibel dengan fungsi Perhimpunan ditangani tanpa menunggu aplikasi terpisah.
untuk menerima dan mengirimkannya ke Dewan dengan pendapat mereka,
g- Tuduhan bahwa dia melakukan tugas e-journalism yang melanggar Prinsip Profesional e-Press
e-journalist dan / atau e-press yang ingin memeriksa situasi karena beritanya
menerima aplikasi dari organ pers dan menyatakan pendapat mereka sendiri, membuat keputusan.
Untuk mengirimkannya ke Dewan untuk dihubungkan,
h- Hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran secara akurat dan e - Kebebasan pers
untuk memantau dan mengevaluasi ancaman dan memberi tahu dewan bila perlu.
Aplikasi yang diajukan ke dewan adalah tuduhan "pelanggaran hak pribadi" dari orang yang disebutkan dalam publikasi.
Jika membawa, Sekretaris Jenderal:
a) Untuk menyelidiki apakah pelamar benar-benar ada,
b) Orang yang namanya disebutkan dalam publikasi - jika tidak ada kemungkinan untuk menghubunginya, haknya
mampu bertahan
dengan mencari kerabat yang dapat dianggap dalam posisi yang tepat
dia harus mendapatkan izin untuk memberi.
Penyelesaian prosedur terkait aplikasi dan pengumuman keputusan yang dibuat kepada publik
Prinsip "kerahasiaan" dipatuhi di semua tahap hingga akhir.
Anggota yang melanggar kerahasiaan dianggap mengundurkan diri. Pengurus, baik dalam hal ini maupun bukan anggota Pengurus,
dibutuhkan ukuran atau keputusan tentang orang atau lembaga yang dianggapnya tepat. Dewan E-Press Dunia
Tentang anggota Dewan dari organ e-press dan e-press:
a) Menemukan pengaduan tidak berdasar,
b) Peringatan,
c) Ia dapat memutuskan untuk menegur
Mengenai pengaduan anggota e-press dan organ e-press tentang orang lain
keputusan tidak tunduk pada batasan ini.
Keputusan dan pernyataan E-Press Council tidak menimbulkan hutang bagi siapapun,
bukan merupakan alasan untuk pemutusan kontrak. Pasal 35 - Dewan E-Press Dunia
Keputusan dewan dikomunikasikan kepada semua organ pers (media) yang dapat diakses oleh Sekretariat Jenderal.
Ini diterbitkan di organ media Dewan dan di situs WEB Dewan E-Pers Dunia.