Aplikasi Pengurusan SKCK secara online di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru

Versi Terbaru

Versi
Memperbarui
15 Apr 2023
Developer
Kategori
Google Play ID
Instal
10.000+

App APKs

SKCK ON-Line PKU APP

Aplikasi ini adalah Inovasi Intelkam Pekanbaru dalam Pengurusan SKCK, jadi sekarang dapat dilakukan secara online, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di loket SKCK.

Berikut adalah mekanisme pengurusan SKCK Online:
- Masyarakat daftar online melalui handphone (bisa dilakukan tanpa perlu ke kantor)

- Lalu setelah daftar, masyarakat ke kantor / loket SKCK Polresta Pekanbaru yang ada di Jl. Jend. Ahmad Yani No.11, Sago, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau untuk menyerahkan berkas.

- Jika berkas lengkap, maka petugas akan mencetak SKCK demi keperluan masyarakat.

Disclaimer
(1) Seluruh informasi tentang aplikasi ini berasal dari Web Resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Pekanbaru Resort Kota Pekanbaru , Pengumpulan data pribadi masyarakat oleh kepolisian untuk keperluan pembuatan SKCK .

(2) Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

(3) Aplikasi ini adalah bentuk kerjamasa antara Pihak Kepolisian Resort Pekanbaru Bersama Tono Creation. Seluruh informasi data dari user sepenuhnya digunakan sebagai syarat pengurusan SKCK oleh Kepolisian Republik Indonesia.

(4) Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Baca selengkapnya

Iklan