Aplikasi ini memudahkan masyarakat secara personal maupun instansi dan kantor-kantor untuk memvalidasi buku nikah produk dari Kantor Urusan Agama (KUA). Cara memvalidasi bisa melalui scan qrcode kartu nikah atau buku nikah. Untuk pernikahan yang lama silahkan masukkan kode porporasi dari buku nikah.
Selain itu aplikasi ini juga bisa membaca qrcode selain qrcode yang ada di bukunikah/kartunikah dengan merubah setting di menu setting->fungsi-> umum (defaut Buku Nikah)