Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha merupakan BUMD Kota Tarakan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 tanggal 18 September 2019
Perumda Tarakan Aneka Usaha merupakan peralihan nama dari yang sebelumnya Perusahaan Daerah yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah