Faktanya, tergantung pada kebebasan pers, tidak ada “teks prinsip” khusus dalam undang-undang kita yang harus dipatuhi oleh organisasi pers dan anggota pers. Secara alami, tidak ada prinsip atau aturan yang mengikat secara hukum bagi organisasi pers dan anggota pers di luar aturan hukum umum.
Untuk itu, insan pers wajib mematuhi aturan-aturan hukum yang umum dalam pekerjaannya. Namun, ada beberapa prinsip dasar yang dianut dan diumumkan oleh Dewan Pers yang beroperasi di negara kita.