Cek Lapor SPT Pajak Tahunan APP
Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Guna pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.
Apabila ternyata pajak yang telah kita bayarkan berlebih atau lebih bayar, maka uang bisa dikembalikan. Jika ternyata kurang bayar, kita dapat mengetahuinya melalui pelaporan SPT itu dan bisa segera melunasinya agar tidak kena denda.
E-Filing merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Sistem ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2005, namun belum masif digunakan karena saat itu
1. SPT 1770
SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:
memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
2. SPT 1770S
SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:
merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain; memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
3. SPT 1770SS
Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Melalui aplikasi ini dapat dengan mudah mengetahui cara membayar pajak Tahunan melalui artikel terbaru
DISLAIMER:
- Aplikasi ini bukan aplikasi resmi dari pihak DJP Online Pajak
- Segala informasi yang kami sampaikan di aplikasi ini di terbitkan dengan tujuan baik dan hanya untuk informasi secara umum.
- Aplikasi ini hanyalah sebuah aplikasi panduan dan edukasi untuk membantu pengguna lebih mengerti tentang bpjs ketenagakerjaan yang bersumber langsung dari situs resmi https://djponline.pajak.go.id/
- Tidak ada data pribadi terkait DJP Online Pajak yang ingin dimanfaatkan.