Wudhu secara bahasa berasal dari kata wudhu, artinya keindahan dan kemegahan, dan dalam syariat Islam adalah: penjernihan air milik organ tertentu dengan atribut tertentu dengan niat ibadah, tindakan khusus adalah: niat, dan menyalurkan air ke organ tertentu. . Dan rukun-rukunnya: (niat ketika membasuh muka, membasuh muka, kemudian membasuh tangan sampai siku, kemudian mengusap kepala atau sebagiannya, kemudian mengusap kaki), dan rukun-rukun ini berarti: dasar-dasar wudhu. tidak sah tanpanya, dan ada wudhu lain yang sah, termasuk apa yang diwajibkan menurut sebagian ulama, seperti pengaturan, atau pengaturan dan kesetiaan bagi sebagian, termasuk apa yang wajib bagi sebagian, dan wudhu memiliki syarat, sunnah dan ketentuan lainnya digantikan oleh buku-buku yurisprudensi.
Dan wudhu menurut ulama fiqih adalah tujuan pertama bersuci; Karena itu adalah syarat utama untuk shalat, dan merupakan salah satu syarat shalat yang paling utama.Dalam dua Sahih, “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu jika dia berbuka sampai dia berwudhu.”