Мой Налог APP
interaksi dengan otoritas pajak dalam penerapan khusus
rezim pajak "Pajak atas penghasilan profesional".
Penghasilan wiraswasta dikenakan pajak dengan tarif berikut: 4% atas penghasilan,
diterima dari individu, dan 6% sehubungan dengan pendapatan yang diterima dari
badan hukum dan pengusaha perorangan.
Aplikasi ini memungkinkan wiraswasta untuk:
- mendaftar sebagai wajib pajak
pendapatan profesional;
- menghasilkan cek tanpa menggunakan mesin kasir;
- mengirim cek ke pelanggan;
- membayar pajak atas penghasilan profesional;
- melacak statistik pendapatan;
- menerima sertifikat pendaftaran dan pendapatan;
- deregistrasi.